Naskah Live on Tape Sidang Setya Novanto


Sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek E-Ktp oleh terdakwa Setya Novanto kembali dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda pada sidang kedua kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim penasihat hukum Setya Novanto.
Sebenarnya Maqdir Isamil, ketua tim kuasa hukum Setnov, sudah meminta kepada hakim waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi tersebut, namun hakim hanya memberikan waktu satu pekan saja.
Dalam pembacaan eksepsi, Maqdir Ismail menilai jaksa penuntut umum tidak konsisten dalam mendakwa karena surat dakwaan yang diberikan kepada Setya Novanto tidak memenuhi syarat materil yang ada dalam passal 143 KUHP. Maqdir Ismail juga mempertanyakan formalitas dari surat dakwaan karena adanya uraian yang hilang dari surat dakwaan dari satu perkara dengan perkara yang lain.


Comments