Naskah Live on Tape Sidang Setya Novanto
Sidang kedua
kasus dugaan korupsi proyek E-Ktp oleh terdakwa Setya Novanto kembali
dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda pada sidang
kedua kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim penasihat
hukum Setya Novanto.
Sebenarnya
Maqdir Isamil, ketua tim kuasa hukum Setnov, sudah meminta kepada hakim waktu
dua pekan untuk menyusun eksepsi tersebut, namun hakim hanya memberikan waktu
satu pekan saja.
Dalam pembacaan
eksepsi, Maqdir Ismail menilai jaksa penuntut umum tidak konsisten dalam
mendakwa karena surat dakwaan yang diberikan kepada Setya Novanto tidak
memenuhi syarat materil yang ada dalam passal 143 KUHP. Maqdir Ismail juga
mempertanyakan formalitas dari surat dakwaan karena adanya uraian yang hilang
dari surat dakwaan dari satu perkara dengan perkara yang lain.
Comments
Post a Comment